Jumat, 17 Juni 2011

Nota Replik Penggugat dalam Perkara


Subang,11 Juni 2009

Perihal              : Nota Replik Penggugat dalam Perkara
                          No. 474/ Pdt.G / 2009 / PA. Bks.

Kepada Yth.
Majelis Hakim Yang memeriksa Dan Mengadili
Perkara No. 474/ Pdt.G / 2009 / PA. Bks.
Di
Bekasi


Assalamu’alaikum Wr. Wb.,

Yang Bertanda tangan di bawah ini kami;------------------------------------------------------------------------
DEDE SUNARYA TP, SH., Drs. MAMAN SUWARMAN, SH. Advokat Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DEDE SUNARYA TP, SH & ASSOCIATES Yang berkantor dan berkedudukan di Jl. Otista No. 350 A Subang. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami Sdri. SITI NUR MUNTAMAH Binti WIRYO DIHARJO, Umur 35 Tahun, Pekerjaan PNS, Bertempat tinggal di Perumnas III Jl. P. Buton Raya No. 236 RT 05/17 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, Berdasarkan surat kuasa khusus No. 024/ C-3 / KH-DSP / IV / 2009 Tanggal 14 April 2009, Untuk selanjutnya di sebut Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------------

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Nota Replik atas jawaban Tergugat tanggal 28 Mei 2009 Sebagai Berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------


1.              Bahwa Penggugat menolak semua dalil-dalil Tergugat, terkecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------

2.              Bahwa tidak benar dalil Tergugat yang menyatakan percekcokan terjadi antara Penggugat dengan Tergugat disebabkan karena Penggugat sejak tahun 2001 telah melakukan perselingkuhan atau memiliki pria idaman lain (PIL) yang selalu disembunyikan oleh Penggugat, kemudian Tergugat memarahi Penggugat lalu terjadi percekcokan (sebagaimana tersebut dalam point lima) adapun yang benar adalah karena Tergugat sering bertindak kasar terhadap Penggugat dan Penggugat sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain dan Penggugat tidak pernah memilki pria idaman lain (PIL)  ; -------------------------------------------------------------------------------------------

3.              Dalam point 6 (enam) Tergugat menyatakan, bahwa pada tahun 2008 Penggugat dipergoki oleh anak buah Tergugat sedang melakukan tindak pidana yang merusak kesopanan di Hotel Beach Merak Banten bersama dengan laki-laki yang bernama DANI KARNA RAJASHA dan hal itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan akhirnya Penggugat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Putusan No. 138/Pid/B/2009/PN.SRG itu tidak benar, yang benar adalah sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------

a.  Bahwa Penggugat pada tahun 2008 tidak pernah melakukan atau bersama-sama dengan seseorang yang bernama DANI KARNA RAJASHA di Hotel Beach Merak Banten, itu adalah fitnah yang telah dilakukan oleh Tergugat, yang benar Penggugat ada di lokasi Hotel Beach Merah Banten bersama dengan orang tua Penggugat bukan dengan DANI KARNA RAJASHA.

b.      Bahwa masalah Tergugat melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian, kemudian Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan putusan dengan No. 138/Pid/B/2009/PN.SRG, akan tetapi putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 29 April 2009 sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan Permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang Nomor. 13/Akta.Bid/2009/PN.SRG, juga Penggugat telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan surat pemberitahuan banding No. W29.UI/423/HN 01.10/V/29 tanggal 14 Mei 2009.

4.              Tergugat menyatakan dalam point 7 (tujuh) bahwa akibat perbuatan Penggugat yang melakukan perselingkuhan tersebut dapat juga dikategorikan perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang istri yang seharusnya melayani suami, itu adalah tidak benar yang benar adalah sebagaimana Penggugat katakan pada reflik Penggugat point 2 (dua) bahwa Penggugat tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan pria lain, apalagi berbuat zina. Adapun masalah  Penggugat pergi meninggalkan rumah dan tinggal di Bekasi pada Bulan September 2008 karena Penggugat di usir oleh Tergugat, dan dalil Tergugat menyebut Penggugat zinah adalah perbuatan fitnah dan ini bisa diproses secara pidana ;-----------------------------------------------------------------------------

5.              Bahwa dalil Tergugat pada point 6 (enam) adalah menuduh Penggugat melakukan tindak pidana yang merusak kesopanan di Hotel Beach Merak Banten dan atas kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach) karena adanya upaya hukum banding dari JPU dan Tergugat, tapi di point 8 dan 9 menuduh Penggugat melakukan zina padahal penerapan pasal-pasal di KHUP jelas beda antara merusak kesopanan dan zina dan sebenarnya itu masuk kopetensi peradilan umum dan apa yang lagi disengketakan disini adalah hal-hal yang menjadi kopetensi peradilan agama sehingga tidaklah tepat mencampur adukan dan mendalilkan hal-hal yang ada di luar pokok permasalahan ;---------------------------------------------------------------------------------

6.              Bahwa menaggapi dalil Tergugat pada point 9 yang memuat salah satu pendapat pakar hukum Islam tentang definisi zina itu hak Tergugat, tapi sudah ditegaskan Penggugat tidak pernah berzina apalagi dengan dalil itu seolah-olah memutuskan hubungan antara Penggugat dengan anak-anaknya, tidak ada satu sumber hukum yang mengatur hal itu baik Al-qur’an, Hadits, Undang-undang No. 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Inpres RI No. 1 th 1991), maupun yurisprudensi sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan anak-anaknya adalah sah secara hukum dan dalil Penggugat tidak tepat;------------------------------------

7.              Tergugat menyatakan dalam point 8,9 dan 10, bahwa kehancuran keutuhan rumah tangga itu akibat Penggugat seolah-olah telah melakukan atau berbuat selingkuh dengan laki-laki lain, itu adalah tidak benar yang benar justru sebaliknya yang mengakibatkan kehancuran keutuhan rumah tangga adalah akibat perilaku Tergugat sendiri yang besikap temperamental dan suka mengucapkan kata-kata kasar di depan anak-anak dan pembantu setiap kali ada permasalahan, dan Tergugat tidak punya waktu untuk keluarga dan kurang perhatiannya, karena setiap liburan Tergugat selalu habis waktunya untuk bermain golf dan yang di akibatkan Tergugat telah memfitnah Penggugat dengan melakukan perselingkuhan dengan pria lain, sedangkan Penggugat tidak pernah beselingkuh dengan laki-laki lain ; --------------------------------------------

8.              Tergugat  menyatakan dalam point 11 bahwa sangatlah tidak tepat apabila Penggugat memohon hak asuh anak, sedangkan Penggugat tidak pernah melayani Tergugat sebagai suami dengan baik dan juga merawat anak-anak, akan tetapi melakukan perselingkuhan. Itu tidak benar yang benar adalah justru sebaliknya sangat tepat dan layak sekali Penggugat itu memohon hak asuh anak selaku Ibu kandungnya karena anak-anak tersebut masih dibawah umur dan belum mumayyiz yang sangat memerlukan kasih sayang daripada ibunya.  Adapun Penggugat tidak pernah melayani Tergugat sebagai suami dengan baik karena Tergugat sendiri yang tidak mau dilayani oleh Penggugat, bahkan Tergugat telah mengusir kepada Penggugat tidak boleh bertempat tinggal bersama Tergugat dan anak-anak begitu juga Tergugat telah melarang kepada Penggugat untuk bertemu dan menghubungi dengan anak-anaknya, bahkan lebih sadis lagi kalau Penggugat bertemu dengan anak-anak di rumah selalu mengerahkan security seakan-akan akan menculik anak-anak ; ----------------------------------------------------------------------------------

9.              Bahwa Tergugat menyatakan dalam point 12, bahwa sudah sepantasnyalah Tergugat diberikan hak asuh anak karena Tergugatlah yng selama ini membiayai dan mengasuh anaknya, itu tidak benar yang benar justru sebaliknya yang sangat pantas yang diberikan atau yang ditetapkan untuk hak asuh anak  dan pemeliharaan anak adalah Penggugat selaku Ibu Kandungnya karena anak tersebut belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun dan sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibu kandung dan hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan sebagaimana tersebut dalam Kompilasi hukum Islam di Indonesia (Inpres RI No. 1 tahun 1999) pasal 105 huruf (a) adalah sebagai berikut : “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”  kemudian dalam pasal 105 huruf (c) menyatakan sebagai berikut “Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya”; -------------------------------------

10.          Bahwa karna anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat masih sangat memerlukan biaya hidup sehari-hari, Pendidikan, Kesehatan dan lain-lain. Maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi agar menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 orang anak tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) perbulan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa ; ------------------------------------------------------------------------------

11.          Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat membayar biaya nafkah, maskan dan kiswah kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 huruf b. Jo pasal 152 Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 ; ----------------------------------

12.          Bahwa Tergugat menyatakan dalam petitum point 2, menyatakan Penggugat telah melanggar perjanjian ta’lik talaq yang diucapkan sesudah akad nikah, itu adalah tidak benar karena didalam Islam tidak mengenal atau tidak ada bahwa seorang isteri sesudah akad nikah mengucapkan sighot ta’lik talaq, yang ada adalah seorang suami apabila sesudah akad nikah mengucapkan sighot ta’lik talaq; ---------------------------------------------------------------------------

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada  Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----

P R I M E R
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; --------------------------------------------------------------
2.      Menyatakan jatuh talaq dari Tergugat (Bambang Gunawan Bin Yoyo Sudaryo) terhadap diri Penggugat (Siti Nur Muntamah Binti Wiryo Diharjo);-----------------------------------------------------
3.      Menetapkan 2 orang anak yang bernama NOVIS SHABRINA dan NOVA FEBRIANA dirawat, dipelihara dan diasuh oleh Penggugat selaku Ibu Kandungnya ; -----------------------------------------
4.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dua orang anak yang bernama NOVIS SHABRINA dan NOVA FEBRIANA kepada Penggugat ; ---------------------------------------------------------------
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) setiap bulan sejak ikrar talaq dijatuhkan sampai anak  berumur 21 tahun (Dewasa) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya nafkah, maskan dan kiswah kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
7.      Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku ; -----------------------------------------------


SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,


                                                                                                           
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat





DEDE SUNARYA TP, SH





Drs. MAMAN SUWARMAN, SH

JAWABAN DAN GUGATAN REKONPENSI


Subang,  27 April 2009
Perihal              : Jawaban  dan Gugatan Rekonpensi
                          Dalam Perkara No.416 /Pdt.G / 2009 / PA.Sbg.



                                                 Antara    :


YUNENGSIH binti RUHENDA……………………Selaku Penggugat dk / Tergugat dR.


                                                Melawan


MULYADI bin AHLIN………………………………Selaku Tergugat dk / Penggugat dR.


Kepada Yth.
Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili
Perkara Nomor 416/ Pdt.G / 2009 / PA.Sbg.
Di
Subang

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini kami;----------------------------------------------------------------------
DEDE SUNARYA TP, SH., Drs. MAMAN SUWARMAN., Advokat-Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DEDE SUNARYA TP, SH & ASSOCIATES yang berkantor dan berkedudukan di Jl. Otista No. 350 A Subang. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami Sdr. MULYADI Bin AHLIN, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Kp. Nagasari Rt 06/02 Desa Neglasari Kec. Pagaden Kab. Subang, berdasarkan surat kuasa khusus No.021 / C-3 / KH-DSP / IV / 2009 Tanggal 13 April 2009, selanjutnya akan di sebut Tergugat ;---------------------

Dengan ini Tergugat hendak mengajukan eksepsi, Jawaban serta gugat balik (Rekonpensi) dalam Perkara Perdata No.416 / Pdt.G / 2009 / PA.Sbg ini sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

DALAM EKSEPSI :

1.              Bahwa setelah Tergugat mempelajari isi gugatan ternyata sebagaimana terurai pada hal 2 poin 1 yang pada intinya menyatakan ; ------------------------------------------------------------------------

“Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran tersebut, kini antara Penggugat dengan Tergugat telah pisah rumah, pisah meja makan dan tempat tidur, tidak bersatu lagi sebagaimana layaknya suami istri selama kurang lebih 2 (dua) tahun”.

Bahwa dari dalil tersebut jelas gugatan Penggugat adalah kabur (obscur libel) karena tidak ada kesesuaian maksud antara perselisihan, pisah rumah tidak bersatu lagi selama 2 tahun dan ini adalah dalil bohong dan tidak benar.




DALAM KONPENSI

DALAM POKOK PERKARA :


1.      Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------
2.        Bahwa benar pada tanggal 23 Agustus 1991 antara  Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan ikatan perkawinan dihadapan pegawai pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kec.Pagaden kab.Subang ;--------------------------------------------------------------------------

3.        Bahwa benar hasil perkawinan  Penggugat dengan Tergugat sampai saat ini sudah berjalan selama 17 tahun dan di karuniai 2 (dua) orang anak yaitu :

1.      RIZKI ZULKIFLI, umur 16 Tahun dan
2.      KIKI MULYANINGSIH, umur 10 tahun ;

4.        Bahwa benar rumah tangga Penggugat dan Tergugat hidup rukun dan harmonis dan dalil Penggugat pada hal 1 point 3 bahwa keadaan rumah tangga mulai goyah dan tidak harmonis perkiraan bulan Januari tahun 2007 adalah dalil yang tidak benar dan dibuat-buat, akan Tergugat jelaskan dan tegaskan sebagai berikut : 

a.  Bahwa Tergugat pisah tempat tinggal dengan Penggugat bukan karena pertengkaran tapi karena Penggugat pergi keluar negeri tepatnya ke Arab Saudi dan Malaysia untuk bekerja sebagai TKW dan ini bukan disuruh oleh Tergugat tapi niat Penggugat dan karena tidak bisa dilarang dengan terpaksa Tergugat memberi ijin untuk bekerja, komunikasi suami istri berjalan biasa dengan telepon atau surat dan tidak ada masalah.

b.   Bahwa Tergugat pergi bekerja sebagai TKW ke luar negeri sudah 2 kali yaitu :

.   b.1 Pergi ke Malaysia selama 1,5 tahun (setahun setengah) tepatnya tahun 2004 s/d           tahun 2006 dan seluruh hasil kerjanya dikirimkan ke orang tua Penggugat ;----------
b.2.Kemudian Penggugat pergi lagi dan minta ijin ke Tergugat untuk bekerja lagi ke luar negeri sebagai TKW, ke Arab Saudi, dan Penggugat janji hasil usaha akan dikirim atau akan digunakan untuk kepentingan rumahtangga tapi faktanya setelah diurus segala persyaratan dan keberangkatan, seluruh hasil usaha selama 2 tahun  di Arab Saudi di kirim lagi ke orang tua dan saudara Penggugat, berangkat bekerja tahun 2007 sampai dengan 2009 tepatnya pulang tanggal 25 Februari 2009 di dapat oleh Tergugat yang setia dengan sabar menunggu istrinya bekerja yang di dapat malah surat gugatan cerai dari Pengadilan Agama Subang ;-----------------------------

5.      Bahwa dalil-dalil Penggugat pada point 3 bagian a, b, c, dan d adalah dalil yang tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut : 

5.1. Penggugat dengan Tergugat tidak terjadi perselisihan karena sebelum Penggugat  pergi ke luar, hubungan Penggugat dan Tergugat baik-baik saja dan komunikasi berjalan dengan baik.
5.2. Tergugat tetap bertanggungjawab sebagai suami karena dengan penghasilan yang terbatas membantu mengurus dan menafkahi 2 anak sedang seluruh kiriman dikirim ke orangtua Penggugat dan perginya Penggugat keluar negeri niat sendiri ;

6.   Bahwa dalil Penggugat pada hal 2 point 1 ada dalil yang tidak benar karena pisahnya tempat        tinggal antara Penggugat dengan Tergugat adalah bukan karena pertengkaran, tapi karena Penggugat bekerja di Arab Saudi selama 2 tahun dan sebelum berangkat dan selama bekerja hubungan dan komunikasi Penggugat dengan Tergugat terjalin dengan baik melalui telepon dan surat ;---------------------------------------------------------------------------------------------------

7.      Bahwa Tergugat jelaskan dan tegaskan hubungan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak ada masalah karena Penggugat baru 2 bulan pulang dari Arab Saudi dan Penggugat tidak akan menceraikan Penggugat karena  tidak ada alasan-alasan secara hukum ;------------



DALAM REKONPENSI  

1.      Bahwa segala sesuatu yang terurai dalam konpensi mohon dianggap termuat pula dalam Rekonpensi ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
2.      Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat  dR / dK telah memiliki harta yang diperoleh selama perkawinan (harta bersama) yaitu :   

a.    Hasil kerja di Malaysia sisa kiriman oleh mertua yang dibelikan emas senilai Rp. 7.000.000.( Tujuh juta Rupiah ).
b.  Hasil kerja di Arab Saudi waktu pulang tanggal 25 Februari 2009 bawa uang sebesar Rp.47.000.000. ( Empat puluh tujuh juta rupiah ) dan emas senilai Rp.4.000.000.(Empat juta rupiah ) sehingga total Rp.51.000.000.(Lima Puluh satu juta rupiah )
c.   Bahwa uang senilai Rp.51.000.000. (Lima puluh juta rupiah ) digunakan oleh Penggugat yaitu :

            C.1. Membeli motor Yamaha Mio
        C.2. Dipinjamkan ke Pak Iwan (adik Ipar) senilai Rp.16.000.000.(Enam belas juta
                rupiah).
        C.3. Nebus sawah mertua Rp. 11.000.000.(Sebelas Juta rupiah)
                Nebus sawah istri Rp. 4.000.000. ( Empat Juta rupiah ) dari Pak Warso yang             berlokasi di Blok Garok seluas 200 bata di Desa Kihiyang Kec. Binong kab. Subang .

3.      Bahwa untuk menjamin hak-hak dari Penggugat dR / Tergugat dK mohon agar Majelis Hakim  menetapkan harta-harta tersebut sebagai harta bersama ; ---------------------------------
4.      Menyatakan bahwa atas harta bersama tersebut di atas setengahnya merupakan hak Tergugat sebagai suami ;---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan di atas, sudah tepat kiranya jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan sebagai berikut : 


DALAM EKSEPSI  :  

  1. Mengabulkan eksepsi Tergugat dK / Penggugat dR untuk seluruhnya ;--------------------------


DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA


1.      Menolak gugatan cerai Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak beralasan secara hukum ;----------------------------------------------------------------------------------
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya menurut hukum ;------

DALAM REKONPENSI  

1.      Mengabulkan seluruh gugatan Rekonpensi Penggugat dR / Tergugat dK ;------------------------
2.      Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dR / Tergugat dK dengan Tergugat dR / Penggugat dK yaitu :
     
a. Hasil kerja di Malaysia sisa kiriman oleh mertua yang dibelikan emas senilai Rp. 7.000.000.( Tujuh juta Rupiah ).
b.  Hasil kerja di Arab Saudi waktu pulang tanggal 25 Februari 2009 bawa uang sebesar Rp.47.000.000  (Empat puluh tujuh juta rupiah) dan emas senilai Rp.4.000.000.(Empat juta rupiah ) sehingga total Rp.51.000.000.(Lima Puluh satu juta rupiah )
c.       Bahwa uang senilai Rp.51.000.000  (Lima puluh juta rupiah ) digunakan oleh Penggugat
      yaitu :

            C.1. Membeli motor Yamaha Mio
        C.2. Dipinjamkan ke Pak Iwan (kakak Ipar) senilai Rp.16.000.000.(Enam belas juta
                rupiah).
        C.3. Nebus sawah mertua Rp. 11.000.000.(Sebelas Juta rupiah)
                Nebus sawah istri Rp. 4.000.000. ( Empat Juta rupiah ) dari Pak Warso yang             berlokasi di Blok Garok seluas 200 bata di Desa Kihiyang Kec. Binong kab. Subang .
a.        
 Sebagai  Harta Bersama ;------------------------------------------------------------------------------------


3.Menghukum Tergugat dR / Penggugat dK menyerahkan ½ (setengah) harta bersama kepada Penggugat dR / Tergugat dK ;------------------------------------------------------------------------------                               


Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang berpendapat lain. Mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex aequo et bono ).



Wassalamu’alaikum wr.wb

Hormat Kuasa Hukum Termohon.





                                                                        DEDE SUNARYA TP,SH





                                                                                            Drs. MAMAN SUWARMAN

SURAT GUGATAN PENYELSAIAN SENGKETA DI PTUN BANDUNG


                                                                                                               Subang, 24 November 2008

Hal       : GUGATAN



Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Di
Jln. Diponegoro No.34 Bandung.



Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini  : kami masing – masing :

  1. KANCA SAPUTRA, S.Sos. M. Si, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu Sekmat Kec. Tambak Dahan Kab. Subang sekarang  Kasi Kec. Binong Kab. Subang, Bertempat Tinggal Dusun Tambak Sari Rt 04 / 02 Desa Tambak dahan Kec. Tambak Dahan Kab. Subang ;----------------------------------------------------------------------------------

  1. Drs. WAWAN SUWIRTA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu Sekmat Kec. Pabuaran Kab. Subang Sekarang Kasi Kesos Kec. Patok Beusi Kab. Subang, bertempat Tinggal Dusun Pasi Jadi Rt 06 / 03 Desa Panyingkiran Kec. Purwadadi Kab. Subang ;-----

  1. Raden NONO SUPRIATNO S.Pd, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kac. Pamanukan Kab. Subang sekarang Kasi Kesos Kec.Compreng Kab. Subang. Bertempat Tinggal Dusun Kerta Jaya Rt 02 / 01 Desa Kerta Jaya Kec. Binong Kab. Subang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. NONO SUPARNO, Api, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kec. Blanakan Kab. Subang sekarang kasi pemerintahan Kec. Compreng Kab. Subang, bertempat tinggal di dusun Margamulya Rt 011/03 desa Ciasem Girang Kec. Ciasem Kab. Subang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini menerangkan dan mengakui telah memberi kuasa penuh kepada : ---------------------

1.      DEDE SUNARYA TP, SH.

2.      Drs. MAMAN SUWARMAN, SH.

Keduanya Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DEDE SUNARYA TP, SH. & ASSOCIATES, yang berkantor dan berkedudukan di Jln. Otista No. 350 A Subang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 049 / B-3. TUN/KH-DSP/XI/2008 Tanggal 17 November 2008 dan untuk selanjutnya di sebut PARA PENGGUGAT ; -------------------------------------------------------




Dengan ini para Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap BUPATI SUBANG, berkedudukan di Jln. Dewi Sartika No. 2 Subang, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT ; -------


OBYEK GUGATAN  :


Surat Keputusan BUPATI SUBANG, Nomor : 820/kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober 2008, Tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SUBANG, Khususnya atas  nama  :

1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ; -----------------------------------------------------------------------------------
2.      Drs WAWAN SUWIRTA yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan             nomor urut  4 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ------------------------------------------------------------------------------
4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor       urut  1;-------------------------------------------------------------------------------------------------

Adapun Alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah : ----------------------------------------
1.      Bahwa Para Penggugat di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :

1.1.        Bahwa KANCA SAPUTRA, S.Sos, M.Si diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah  Propinsi  Jawa Barat sejak tahun 1996, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, No. 821/SK.2995-B/Peg/96 tanggal 13 Mei 1996 ; --------------------------------------------------------------------------------------
1.2.        Bahwa Drs. WAWAN SUWIRTA diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Repuplik Indonesia No. 110/SK/PN/1986 tanggal 6 Mei 1986 dengan Nomor Induk Pegawai  050047281 ; ----
1.3.        Bahwa Raden NONO SUPRIATNO, S.pd diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKKBN No. 280/1-A/peg/010/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dengan Nomor Induk Pegawai 380029446 ; ---------------------------------
1.4.        Bahwa NONO SUPARNO, Api, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 821/SK/6051-B/peg/1988 tanggal 31 Desember 1988 ;-----------------------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa kemudian para Penggugat ditugaskan bekerja dilingkungan PEMDA Kab. Subang, sejalan dengan waktu para Penggugat mengalami Mutasi, Rotasi, dan Promosi jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku ; -------------------------------------------------------------------------

3.      Bahwa jabatan terakhir para Penggugat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 adalah Eselon III B di lingkungan PEMDA Kab. Subang yaitu :

-         KANCA SAPUTRA, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris Kecamatan Tambak Dahan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.
-         Drs. WAWAN SUWIRTA sebagai Sekretaris Kecamatan Pabuaran Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-340-BKD/2008 tanggal 23 Juli 2008.
-         Raden NONO SUPRIATNO, Spd sebagai Sekretaris Kecamatan Pamanukan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.
-         NONO SUPARNO, Api, sebagai Sekretaris Kecamatan Blanakan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-194-BKD/2008 tanggal 7 April 2008.




4.      Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2008 Bupati Kab. Subang Drs. EEP HIDAYAT, M. Si., mengundurkan diri dari jabatan Bupati karena mencalonkan lagi menjadi Calon Kepala Daerah Kab. Subang dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Subang sebagai Calon tetap pada tanggal 02 September 2008 berpasangan dengan OJANG SOHANDI, SSTP, M.Si. dan untuk selanjutnya, dan selanjutnya  Tergugat sebagai Wakil Bupati Subang menggantikan Kepala Daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah yang baru ; --------------------------------------------------------------------------------

5.      Bahwa Tergugat sejak menjabat sebagai Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah Kab. Subang langsung melakukan Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural, dimulai dari Pejabat Struktural Eselon II,III,dan IV dilingkungan Pemerintah Kab. Subang dengan perincian Eselon III sebanyak 206 orang dan Eselon IV sebanyak 887 orang bahwa proses keluarnya Surat Keputusan Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural di lingkungan Pemda Subang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik dan Surat Keputusan Bupati No. 828/Kep.416 BKD/2008 Tgl. 22 Oktober 2008 tersebut, adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana diatas dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang atas Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

6.      Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2008 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan No. 820/KEP.413-BKD/2008, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kab. Subang yaitu mengangkat 7 Sekretaris Kecamatan seKab. Subang  padahal pada waktu dan tanggal yang sama Jabatan Sekretaris Kecamatan Tambakdahan masih dijabat oleh para Penggugat sehingga terjadi pelanggaran terhadap Asas-asas umum Pemerintahan yang baik, karena dalam satu jabatan Struktural Sekmat ada 2 (dua) Pejabat dalam satu tempat, seharusnya Tergugat sebelum menempatkan Pejabat Sekmat baru di 7 Kecamatan, dilakukan dulu proses Mutasi dan Rotasi kepada Pejabat lama dalam hal ini, para Penggugat dan dalam hal Sekmat dilingkungan Pemda Subang yaitu Sekmat Kec. Purwadadi, Pabuaran, Tanjungsiang, Pamanukan, Blanakan, dan Tambakdahan dan para Tergugat baru menerima pemberitahuan Mutasi tanggal 22 Oktober 2008 dengan SK No. 820/Kep.416-BKD/2008 dan tercantum dalam Nomor Urut Surat Keputusan Kolektif sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
1.            KANCA SAPUTRA S.Sos,M.Si, ada dalam No. 656.
2.            Drs. WAWAN SUWIRTA, ada dalam No. Urut 4.
3.            Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, ada dalam No. Urut 5.
4.            NONO SUPARNO, Api, ada dalam No. Urut 1.

7.      Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2008 para Penggugat menerima Surat Keputusan Mutasi dari Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kec. Sewilayah Kab. Subang jabatan dengan Nomor Surat Keputusan 820/Kep.416-BKD/2008 tanpa dilandasi alasan-alasan yang jelas dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan dapat merugikan Karier Pegawai Negeri Sipil, padahal menurut PP 41 tahun 2007 pelaksanaan Mutasi / Pengisian Personil Jabatan Struktural tidak boleh merugikan Pegawai Negeri Sipil dan harus melalui BAPERJAKAT; ---

8.      Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut sangat merugikan Karier para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Moral, maupun Materil, dan Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum Pemerintahan yang baik. Sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) hurup a dan b. Undang- undang Repuplik Indonesia No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan Asas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; -----------------



9.      Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik adalah sebagai berikut :

9.1.     Bahwa Keputusan Tergugat bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan perundangan yang bersifat Prosedural/Formal, telah terjadi Mutasi 6 Sekmat dilingkungan Pemda Subang yaitu Sekmat Tambakdahan, Pamanukan, Purwadadi, Pabuaran, Blanakan, Tanjungsiang.dan Kalijati. Seharusnya Tergugat sebelum      mengeluarkan SK no. 820/kep-413-BKD/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang pengangkatan pejabat Eselon III Cq. Para Sekmat  baru dilingkungan PEMDA Subang, dilakukan dulu Rotasi, Mutasi, Promosi pejabat Sekmat lama ke jabatan baru, bukannya lahir dulu Rotasi, Promosi pejabat baru sedangkan  pejabat lama di Rotasi, Mutasi, belakangan tertanggal 22 Oktober 2008 dengan SK 820/kep.416-BKD/ 2008 sehingga sempat dalam waktu yang bersamaan ada 2 pejabat Sekmat dalam satu tempat, ini jelas tindakan Tergugat sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan bertentangan dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik karena ini menimbulkan kerugian moral, materiil, karier para Penggugat dan menciptakan konflik diantara para Pegawai Negeri Sipil ; --------------------------------

9.2.     Berdasarkan Ketentuan Pasal 132 A Ayat ( I ) hurup a dan ayat (2) peraturan Pemerintah   No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang pemilihan,pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, dinyatakan bahwa : Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Pegawai ; -----------------------------

9.2.1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Jo. Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (4)        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Jo. PP No. 13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yaitu :

a.       Menurut Pasal 14 Ayat (1) yaitu :
“ Untuk menjamin Kualitas dan Obyektipitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah disetiap Instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut BAPERJAKAT “ .

b.      Pasal 14 Ayat (4) yaitu :
“ Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepda Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat ke Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah.

c.       Pasal 16 Ayat (4) Yaitu :
“ Ketua baperjakat Instansi daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan Anggota para Pejabat eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi Kepegawaian “





d.      Bahwa mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural harus melalui Baperjakat sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (I) dan (4) Jo. Pasal 16 Ayat (4) PP. 100 tahun 2000 Jo. PP. No 13 Tahun 2002, sedangkan mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Pejabat Struktural Eselon III sebanyak 887 orang dilingkungan Pemda Subang yang dilakukan oleh Tergugat adalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 Jo. PP. No. 13 Tahun 2002, karena tidak melalui BAPERJAKAT yang sah secara hukum.

9.3.     Bahwa Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural di Pemda Subang Khususnya terhadap Penggugat tidak melalui Baperjakat lengkap karena Ketua Baperjakat (Pelaksana Tugas Sekda) tidak menandatangani Surat Pertimbangan Proses Mutasi dan Pemindahan Jabatan Struktural terhadap 887 Pejabat Eselon IV dan termasuk Surat Mutasi Penggugat dengan Fakta-fakta sebagai berikut :

a.       Bahwa proses Rotasi dan Mutasi ini tidak melalui mekanisme BAPERJAKAT karena BAPERJAKAT Kab. Subang didalam berita acara rapat BAPERJAKAT tanggal 10 Oktober 2008 yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati No. 800.05/kep.470-BKD/2007 tentang BAPERJAKAT, tidak ditanda tangani oleh Ketua BAPERJAKAT yaitu Plt. Sekda Kab. Subang yang ditunjuk dan diperintahkan oleh Gubernur Jabar No. Perintah 821.27/4501/peg.2 tanggal 15 September 2008 yaitu Sdr. Drs. Komir Bastaman, Msi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 yaitu :

1.      Pasal 122 (3) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “ Sekda sebagaimana dimaksud Ayat 1 untuk Kab/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati / Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang – undangan”.

2.      Pasal 8 PP No. 100 tahun 2000 Jo. PP No 13 tahun 2002 tentang perubahan atas PP No 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan, Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural.

“ Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural tidak dapat menduduki  Jabatan Rangkap baik dengan jabatan Struktural maupun dengan Jabatan Fungsional.

b.      Bahwa Pelaksana Harian ( Plh.) Sekda yang ditunjuk Tergugat Sdr. Drs. H.A Lugaya Muhtar, M.si yang belum disetujui oleh Gubernur ini bertentangan dengan pasal 122 (3) UU No.32 tahun 2004 adalah tidak bisa sebagai Plt. Sekda Kab. Subang apalagi sebagai ketua BAPERJAKAT karena dianggap tidak punya wewenang secara hukum. Sehingga secara hukum Pejabat Pelaksana Tugas Sekda Subang Cq. Ketua Baperjakat adalah Drs. H. Komir Bastaman, M. Si. Bukan Sdr. Drs. H. A. Lugaya Muhtar, M. Si Sebagaimana Surat dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat, Sekretariat Daerah No. 821.27/4998/Peg.2 tanggal 23 Oktober 2008 perihal Usulan Konsultasi pengangkatan pejabat Struktural Eselon II dilingkungan Pemerintah   Kab. Subang kepada Menteri Dalam Negeri UP. Sekretaris Jendral ; ---






c.       Bahwa salah satu anggota BAPERJAKAT Kab. Subang Juga tidak menandatangani Syarat Pertimbangan Baperjakat untuk Proses Mutasi dan Rotasi karena seharusnya
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Subang adalah Sdr. Drs. H. Rahmat Solihin bukan Sdr. Ayi Darajat, Spd. Yang dilakukan Mutasi oleh Tergugat tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Barat, sebagaimana Surat gubernur Jawa Barat No. 821.27/4552/Peg.2 tanggal 15 September 2008 kepada Kepala Badan Kepegawian Negara di Jakarta ; ---------------------------------------------

-      Sebagai ketentuan Pasal 130 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.

-         Konsultasi tersebut tidak bersifat formalis, namun mengandung pengertian adanya unsur pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 135 Undang-Undang nomor. 32 Tahun 2004 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Manajemen PNSD dikoordinasikan pada tingkat Nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat Daerah oleh Gubernur.

-         Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Pejabat Struktural Eselon II dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur.

-         Selanjutnya Pasal 30 ayat 1, 2, dan 4, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tersebut, menyatakan bahwa.

1.      Pelanggaran asasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif.

2.      Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa :
a.       Peringatan
b.      Teguran
c.       Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.
4.      Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, kecuali terhadap keputusn yang ditetapkan oleh Presiden.

Sehingga secara hukum proses rotasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Subang dari Drs. H. Rahmat Solihin kepada Ayi Darajat, Spd. Oleh Tergugat yang tidak menempuh mekanisme adalah Cacat Hukum dan Tergugat dapat perintah untuk meninjau ulang Rotasi tersebut oleh Gubernur Jabar dan apa yang dilakukan oleh Tergugat adalah Cacat Hukum, sehingga produk hukum berupa surat pertimbangan Baperjakat yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang sah dan berwenang secara hukum adalah cacat hukum sehingga produk Baperjakat No. 820/kep.416-BKD/2008 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun sehingga batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------





10.  Bahwa para Penggugat karena proses Mutasi ini secara jabatan turun dari Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kecamatan yaitu dari Eselon III B menjadi Eselon IV A sehingga ada kerugian jabatan, Honor dan Penghasilan setiap bulannya yaitu dengan perincian sebagai berikut :

  1. Tunjangan jabatan                     Rp. 440.000
  2. Tunjangan Lokal                       Rp. 250.000
  3. Honor Pejabat Penetapan
Pengesahan keuangan   SKPD  Rp. 750.000  +
Total                                        Rp.1400.000

Dan kerugian Materiil ini dihitung sejak Surat Keputusan Tergugat dikeluarkan yaitu tanggal 22 Oktober 2008 sampai keputusan ini mempunyai kekuatan tetap sebagaimana diatur dalam pasal 120 UU No. 5 tahun 1986 JO. UU No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata  Usaha Negara.

11.  Bahwa akibat Surat Keputusan tergugat tersebut sangat merugikan nama baik, harkat dan kehormatan Penggugat dimata publik dan rekan kerja ; ----------------------------------------------

12.  Bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik

13.  Bahwa agar supaya kepentingan Penggugat tidak terlalu dirugikan mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan penetapan penundaan berlakunya Surat Keputusan Mutasi tersebut sampai adanya kekuatan hukum yang tetap ; ------------------------------------------------

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutus dengan amar sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------

2.      menyatakan batal atau tidak sah Surat keputusan No. 820/Kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG, khususnya atas nama :

1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ;----------------------------------------------------------------------
2.      Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ; ------------------------------------------------------------------------------------
3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ---------------------------------------------------------------------------
4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ; ------------------------------------------------------------------------------------

3.      Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan No. 820 /Kep.416-BKD/2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG. Sekaligus menerbitkan keputusan yang baru tentang pengukuhan Para Penggugat sebagai Sekretaris Kec. di wilayah kab. Subang, khususnya atas nama :




1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ;------------------------------------------------------------------------
2.      Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ; --------------------------------------------------------------------------------------
3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ----------------------------------------------------------------------------
4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
4.      Menetapkan kerugian Materiil para Penggugat sebesar Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah) tiap bulannya yang dihitung sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang kerugian ini harus dibayar sekaligus dan Tunai oleh Tergugat ; -----------------------

5.      Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalam kedudukan dan jabatannya seperti semula ; -------------------------------------------------------------------------------

6.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ( Ex. Aequo Et Bono ).

   
     Hormat Kami,
                                                                                                        Kuasa Hukum Penggugat



      
       DEDE SUNARYA TP,SH.





  Drs. MAMAN SUWARMAN, SH